Gembong Narkoba "Hanya" Dihukum 20 Tahun Di Tingkat Kasasi, Gerhana AI Mengecam Keras

Generasi Pertahanan Anti Narkoba Nasional - Aliansi Indonesia (Gerhan AI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang "hanya" menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Adam, gembong narkoba Adam yang di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Pembina Gerhana AI Denny Darjaman Kustia melalui aplikasi perpesanan kepada Media AI.
Menurut Denny, diubahnya hukuman mati menjadi penjara 20 tahun di putusan kasasi MA tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang sudah menjadi ancaman luar biasa bagi generasi muda bangsa Indonesia.
"Sangat sangat menyedihkan. Di saat Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan 'Indonesia darurat narkoba', di saat aparat penegak hukum sampai dengan berbagai elemen masyarakat termasuk Aliansi Indonesai melalui Gerhana sangat serius berupaya memerangi narkoba, putusan MA itu bak petir di siang bolong," kata Denny.
Menyikapi putusan MA yang dianggap mencederai rasa keadilan tersebut, Gerhana AI akan bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat penggiat anti narkoba untuk menggelar unjuk rasa di MA pada tanggal 28 Agustus mendatang.
Advertisement
Dissenting opinion
Putusan MA itu sebenarnya tidak bebas dari masalah. Dari ketiga majelis hakim yang terdiri dari Surya Jaya, MD Pasaribu dan Margono, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan tetap menilai Muhammad Adam tetap layak dihukum mati.
Pertimbangan Surya Jaya disebabkan MD Pasaribu dan Margono tidak menjelaskan mengapa hukuman mati Adam layak dianulir.
"Dalam kasus 5 kg saja terdakwa bisa dihukum mati, apalagi Adam yang menyelundupkan 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi," kata Surya Jaya keras.


