Gedung Serba Guna dan Kantor Desa Borogojol, Majalengka, Belum Juga Terselesaikan dari Awal 2018

Perangkat desa adalah satu struktural kepemerintahan yg berada paling dasar dari kepemerintahan dimana pemerintahan desa di pimpin oleh seorang kepala desa yg di pilih oleh masyarakat di lingkungan desa tersebut,Dengan cara di pilih sesuai dengan ke inginan masyarakat yg di harapkan untuk bisa di percaya mempin dan melayani mengayomi rakyatnya.
Namun dalam kenyataanya terkadang tidak sesuai dengan harapan masyarakatnya ,seperti yg terjadi di salah satu desa yg terletak di perbatasan antara Kabupaten Ciamis dan Majalengka, tepatnya desa tersebut berada di wilayah kabupaten Majalengka di kecamatan Lemah Sugih. Desa Borogojol nama dari desa yg membawahi 4 dusun dengan rata rata masyarakatnya mayoritas adalah petani.
Desa Borogojol dipimpin seorang Kepala Desa (Kades) yang masih muda yaitu Epi yang menjabat sebagai Kades dari tahun 2015 sampai saat ini. Namun apa yang diharapkan oleh masyarakatnya tidak sesuai harapan. Itu terlihat dari kantor desa yang masih dalam tahap renovasi belum terselesaikan sampai saat ini, diperkirakan baru mencapai 30%/
Disamping itu ada juga pembangunan gedung serba guna yang letaknya tidak jauh dari kantor desa, tepatnya di belakang SDN Borogojol, kondisinya sama. Padahal gedung tersebut sudah mulai dibangun dari awal tahun 2018.
Pembangunan tersebut biayanya menggunakan dana desa tahun 2018. Kucuran dana awal untuk pembangunan tersebut adalah 933.000.000 Rupiah, dan tahap jedua 2019 sebesar 500.000.000. Setelah dikroscek lapangan ke lokasi banyak temuan hal-hal yang tidak sesuai dengan bstek maupun juga RAB. Jika dilihat dari dana sebesar 1,3M, tidak memenuhi syarat dan tidak sebanding dengan fisik bangunan serta bahan yang di gunakan.
Advertisement
Selain temuan dugaan penyimpangan bangunan tersebut di atas, terkait pemberdayan seperti BUMDES itu suma tidak ada arisip catatan kegiatan dari bumdes tersebut, sedangkan menurut sumber yang ada di staf kantor desa Borogojol, Bumdes didirikan dari tahun 2015, namun data pembukuan keuangan tidak ada sama sekali.
Sedangkan untuk Bumdes baru yang dimulai anggaran tahun 2019 itu pun baru di bentuk struktural nya bulan September ini. Kades pernah mengadakan temu warga yang bertempat di balai desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban mengenai uang Bumdes sebesar 50 juta Rupiah, dan berjanji akan dikembalikan keoada pungsinya, yang berarti selama ini yang seharusnya digunakan untuk modal Bumdes diduga digunakan secara pribadi oleh Kades Borogojol.
Yang juga patut dipertanyakan adalah apa dan dimana fungsi BPD selama ini sehingga Kades bisa swenang wenang mengunakan dana Bumdes dan dana-dana lainnya?
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Lumpang Giat Cooling Sistem Patroli..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga..
Kapolres Bogor Pinpin Langsung Program Jumat Curhat Terima Dan Tanggapi Curhattan Keluhan Masyarakat...
Seorang Warga Desa Lugurejo, Butuh, Bunuh Diri dengan Membakar Dirinya Sendiri



