Advertisement

Gara-gara Kulakan Lele, Bowo di Laporkan Warga Banaran Kalijambe ke Polisi. Total Kerugian 8 Jutaan

Gara-gara Kulakan Lele, Bowo di Laporkan Warga Banaran Kalijambe ke Polisi. Total Kerugian 8 Jutaan
Foto: Kapolsek Kalijambe AKP Aji Wiyono menunjukkan tersangka penipuan jual beli lele di Mojo Mulyo, Kelurahan Sragen, Rabu (8/2/2023). (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Rabu, 08 Feb 2023  23:15

SRAGEN – Aksi penipuan dilakukan seorang pedagang lele, Bowo Giyanto, 44, warga kampung Mojo Mulyo Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Akibat enggan membayar kulakan lele senilai Rp 8,3 juta, dia berurusan dengan hukum.

Korbannya yakni Sunardi, 64, pensiunan guru yang memiliki budidaya lele di Karangasem, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe. Korban ditipu Bowo Giyanto saat jual beli ikan lele pada Kamis (8/9/2022).

Kesepakatan dua pihak, pembayaran ikan lele setelah sebulan dari pengambilan. Pada saat itu ikan lele yang dibawa tersangka sebanyak 504,6 kilogram. Per kilogram dihargai Rp 16.500, sehingga totalnya Rp 8.325.900.

Namun setelah melewati tenggat waktu, tersangka tidak membayar kepada korban. Setelah ditagih berkali-kali, hanya diberikan janji. Setelah lebih dari tiga bulan, kemudian melaporkan ke Polsek Kalijambe.

Baca juga:
Kelakuan Salah Satu Bayan di Desa Donohudan Kalijambe Sragen Ini Memalukan, Mendekam di Hotel..
Ngutil Seperangkat Alat Cucian Motor, Pria Asal Pranggong Boyolali Terciduk Polisi

Kapolsek Kalijambe AKP Aji Wiyono menyampaikan, pihaknya menangkap Bowo Giyanto setelah dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ikan lele.

Advertisement

Selain itu mengamankan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut dagangan ikan lele tersebut.

”Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara melakukan jual beli. Namun setelah mendapatkan atau menguasai barang milik korban, tersangka tidak membayar barang tersebut sesuai dengan yang dijanjikan atau disepakati,” terangnya.

Baca juga:
Inspektorat Sragen Terima Beberapa Data Laporan, 5 Berkas Tersorot Indikasi Korupsi. Terkait..
Temuan Capai Ratusan, Inpektorat Sragen Periksa Seluruh OPD dan Desa Lingkungan Pemerintahan...

Berdasarkan fakta tersebut, Bowo Giyanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ras/her)

Editor: Awi

1
2
Berikutnya
TAG:
#penipuan
#kulakan lele
#laporan
#kalijambe
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia