Gara-gara Kulakan Lele, Bowo di Laporkan Warga Banaran Kalijambe ke Polisi. Total Kerugian 8 Jutaan

SRAGEN – Aksi penipuan dilakukan seorang pedagang lele, Bowo Giyanto, 44, warga kampung Mojo Mulyo Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Akibat enggan membayar kulakan lele senilai Rp 8,3 juta, dia berurusan dengan hukum.
Korbannya yakni Sunardi, 64, pensiunan guru yang memiliki budidaya lele di Karangasem, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe. Korban ditipu Bowo Giyanto saat jual beli ikan lele pada Kamis (8/9/2022).
Kesepakatan dua pihak, pembayaran ikan lele setelah sebulan dari pengambilan. Pada saat itu ikan lele yang dibawa tersangka sebanyak 504,6 kilogram. Per kilogram dihargai Rp 16.500, sehingga totalnya Rp 8.325.900.
Namun setelah melewati tenggat waktu, tersangka tidak membayar kepada korban. Setelah ditagih berkali-kali, hanya diberikan janji. Setelah lebih dari tiga bulan, kemudian melaporkan ke Polsek Kalijambe.
Kapolsek Kalijambe AKP Aji Wiyono menyampaikan, pihaknya menangkap Bowo Giyanto setelah dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ikan lele.
Advertisement
Selain itu mengamankan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut dagangan ikan lele tersebut.
”Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara melakukan jual beli. Namun setelah mendapatkan atau menguasai barang milik korban, tersangka tidak membayar barang tersebut sesuai dengan yang dijanjikan atau disepakati,” terangnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Bowo Giyanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ras/her)
Editor: Awi



