Ganja Seberat 642 Kilogram Diamankan Polres Tangerang Selatan dari jaringan Jawa Sumatra

AliansiNews.ID-Tangsel, Polres Tangsel mengungkap terkait penyalahgunaan narkotika selama Agustus hingga September 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 15 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan empat wanita.
"Ada beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode Agustus hingga September 2024," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, kamis(24/10/24.
"Ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti ganja 642 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kilogram. dan menangkap belasan tersangka,
"Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru," tuturnya.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA.
"Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia," jelas Bachtiar.
"Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China,” tandasnya.
“Tentu pihak kami terus mengingatkan, bagi siapapun masyarakat Tangsel, jangan sampai terlibat ataupun tertarik dalam peredaran narkoba ini,” ujarnya.(ARM)