Galian C di Sukoharjo Mulai Aktifitas, Belasan Armada Terjaring Razia

SUKOHARJO – Kembali marak galian C tuai sorotan khususnya diwilayah Kabupaten Sukoharjo, belasan unit kendaraan akhirnya terkena tilang. Dinas Perhubungan (Dishub) merazia truk-truk galian C, angkutan barang, hingga pikap di ruas Tengklik-Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, pekan lalu.
Dalam razia, kendaraan barang yang melintas diperiksa kelengkapan rurat-surat maupun kelaikan jalannya. Tercatat 51 unit kendaraan dihentikan petugas gabungan. Rinciannya 26 unit truk dump galian C, 10 unit pikap, serta 15 unit mobil barang. Setelah diperiksa, 14 unit di antaranya kedapatan melanggar aturan. Mayoritas uji Kir kendaraan sudah habis masa berlakunya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro menjelaskan, razia ini digelar untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Dimulai pukul 09.00. Melibatkan petugas gabungan dari dishub, serta Satlantas Polres Sukoharjo.
“Kegiatan ini rutin kami gelar untuk pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang kedapatan uji Kir mati, langsung diberikan sanksi tilang di tempat,” terangnya.
Lanjutnya, bahwa masih adanya pelanggaran Kir, dishub sudah melakukan berbagai upaya. Agar para wajib pajak (WP) tidak mengantri saat melakukan pendaftaran dan pembayaran uji Kir. Berupa pelayanan pendaftaran via online.
Advertisement
Soal pembayaran juga sudah bisa dilakukan secara nontunai melalui e-Kir. Pelayanan ini memberikan kemudahan serta kelancaran bagi para WP pemilik kendaraan angkutan barang, dalam mendaftar dan membayar di manapun dan kapanpun.
“Kelebihan dari layanan pendaftaran online dan pembayaran nontunai, yaitu mengurangi antrean. Mengurangi kontak fisik antara pemilik kendaraan dengan petugas. Sangat relevan dengan situasi kondisi saat ini, sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Kemudian dalam proses uji Kir lebih cepat. Karena data langsung masuk ke sistem dalam aplikasi. Bahkan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemilik kendaraan bisa mendaftar secara online melalui aplikasi di website milik dishub. Kemudian menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan,” paparnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



