Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi Pomolango Ditetapkan Jadi Ketua KPK Sementara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara.
Pemberhentian Firli dari jabatan ketua KPK seusai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
Ari mengatakan, Presiden Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara setibanya di Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ungkap Ari.
Advertisement
Sebelumnya, Ari menjelaskan pemberhentian dan penetapan ketua sementara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemilihan dan penetapan ketua KPK sementara oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Sosok yang menggantikan Firli Bahuri langsung dipilih dan ditetapkan oleh Presiden seperti seperti yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. (*)



