Fauzi Amro Menyayangkan Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI ke Tapal Batas Suban IV Musi Banyuasin dan Muratara.

Sumsel, Aliansinews-
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang mewakili Dapil Sumsel-1 meliputi Palembang, Banyuasin, Muba dan MLM (Mura, Lubuklinggau dan Muratara), Fauzi H Amro,M.Si menyayangkan kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV Musi Banyuasin dan Muratara beberapa waktu lalu.
"Saya selaku Anggota DPR RI mewakili Dapil Sumsel I sangat menyayangkan kunjungan Komisi II DPR RI ke daerah tapal batas Suban IV," ungkap Fauzi dalam rilis media pada Selasa (10/10) lalu.
Dia berkata demikian bukan tanpa alasan, pasalnya persoalan tapal batas itu sudah selesai setelah keluarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014. Yang menetapkan Suban masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk lahan yang kini tengah diusaha oleh PT Gorby Putra Utama atau PT Gorby masuk ke wilayah teritorial Kabupaten Muratara. Untuk itu, Fauzi yang kini duduk di Komisi XI DPR RI ini mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kunjungan Komisi II DPR RI ini untuk tidak meminta revisi atau perubahan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan mereka. Keputusan jelas telah diambil bahwa PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Sudah jelas Permendagri Nomor 76 tahun 2014 menetapkan PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk daerah Musi Banyuasin. Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat terprovokasi atas kunjungan Komisi II DPR RI ke Muba dan Muratara," imbuh Fauzi dengan nada bicara lantang.
Advertisement
Dia juga memperingatkan Komisi II agar berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu mengorbankan masyarakat. Diapun meminta kepada anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan ulang kunjungan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam situasi yang sudah harmonis antara masyarakat Muba dan Muratara saat ini, Fauzi menegaskan bahwa Permendagri tersebut sudah final dan mengikat, demikian juga dengan keputusan Menteri ATR BPN.
"Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga," pungkasnya.
Dalam Kunjungannya, Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Menurutnya Penuntasan polemik perbatasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.
Masih terkait polemik tapal batas Muba-Muratara ini, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni angka bicara. Devi juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final. Hal itertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. Selain itu diperkuat pula dengan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final," ungkap Devi.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



