Erick Thohir: Kibarkan Bendera Palestina Silakan, Masuk Lapangan NO !!!

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa PSSI telah berkoordinasi dengan FIFA untuk memastikan bendera Palestina dapat dikibarkan dalam kompetisi di bawah naungan asosiasi sepak bola dunia tersebut.
Menurut Erick, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/11/2023), FIFA tidak memiliki masalah dengan pengibaran bendera Palestina sebagai simbol dukungan terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Erick menyatakan bahwa FIFA menghargai kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan, termasuk pengibaran bendera Palestina. Oleh karena itu, PSSI dengan tegas mengklaim bahwa tidak ada larangan atau sanksi terkait hal ini," kata Erick.
Erick juga mengomentari isu yang sedang berkembang mengenai sanksi yang dikenakan oleh Komite Disiplin kepada Persiraja sebagai akibat dari pengibaran bendera Palestina. Erick menyebutnya sebagai disinformasi yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Erick, fokus dalam kasus tersebut bukanlah bendera Palestina, melainkan perilaku suporter yang menerobos ke lapangan (pitch invasion).
Advertisement
"Jadi, yang jelas, insiden di Persiraja bukan disebabkan oleh pengibaran bendera Palestina, melainkan perilaku suporter yang melakukan pitch invasion, yang tidak diperbolehkan. Terutama mengingat standar keamanan di lapangan yang ketat setelah insiden di Kanjuruhan," ujar Erick.
Ketua Komite Hukum PSSI, Ahmad Riyadh, juga menyatakan bahwa pengibaran bendera Palestina bukanlah hal yang dilarang. Oleh karena itu, PSSI tidak memberikan sanksi, melainkan mendukung aspirasi tersebut.
Riyadh mempersilakan suporter untuk mengekspresikan solidaritas mereka di bangku dan tribune stadion, mirip dengan apa yang terjadi di liga sepak bola dunia lainnya, di mana suporter membentangkan bendera dan spanduk dukungan untuk Palestina.
Namun Riyadh menekankan agar tidak ada suporter yang melakukan pitch invasion atau mencoba masuk ke lapangan, karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan mengancam keselamatan.


