Advertisement

Enam Perwira Polri Terancam Pidana Kasus Brigadir J

Enam Perwira Polri Terancam Pidana Kasus Brigadir J
 
Advertisement
HUKUM
Sabtu, 20 Ags 2022  16:43

Tim Khusus Polri mengungkap perkembangan pemeriksaan terhadap 83 personel, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasil sementara, Timsus Polri menduga terdapat enam perwira melakukan tindak pidana, termasuk Irjen FS.

Total sementara, sebanyak 18 perwira Polri telah ditempatkan khusus, termasuk tiga sudah tersangka. Bharada E/RE, Bripka RR, dan Irjen FS adalah tiga personel Polri sudah ditahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan khusus ini, dari 15 personel dipatsuskan (penempatan khusus), penyidik juga​​ melakukan pemeriksaan mendalam. Maka, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana," kata Inspektur Pengawasan Khusus (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Timsus Polri saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/8/2022).

Dia juga menjelaskan inisial enam perwira Polri berpotensi tindak pidana itu. Namun, dia tidak menyebutkan inisial nama Bharada E dan Bripka RR.

Baca juga:
Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV
Permohonan Justice Collaborator Bharada E Resmi Dikabulkan LPSK

Meski mereka, E dan RR sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan juga dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. "Saya ulangi namanya. Satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, Kompol BW kelima, dan Kompol CP," kata Komjen Agung.

Advertisement

Bahkan, kata dia, dari 83 personel sudah diperiksa, juga akan ada puluhan ditempatkan khusus. "Berdasarkan pemeriksaan khusus tersebut, 35 personel telah direkomendasikan untuk penempatan khusus," ujar Komjen Agung.

Adapun lima personel yang dipatsuskan tersebut, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidikan. Khususnya, secara teknis terkait sangkaan pasal.

Baca juga:
Polisi Selidiki Rumah FS di Magelang
Terima SPDP Ferdy Sambo, Kejagung akan Bekerja Profesional

"Oleh karena itu, akan ditingkatkan penyidikan lebih dalam. Nanti akan dijelaskan oleh Bareskrim," kata Komjen Agung.

Tim Penyidik Tim Khusus Polri telah menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS dengan pasal berlapis, dugaan pembunuhan berencana. Irjen FS disangkakan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ferdy sambo
#brigadir j
#polri
#bareskrim
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia