Advertisement

Eks Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon Grobogan Tersandung Kasus Korupsi APBDes, Sidang Memutuskan Pelaku di Ganjar 4 Tahun 3 Bulan Hukuman Penjara

Eks Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon Grobogan Tersandung Kasus Korupsi APBDes, Sidang Memutuskan Pelaku di Ganjar 4 Tahun 3 Bulan Hukuman Penjara
Foto: Suasana sidang vonis terhadap Siti Munawaroh, eks Ketua TPK Jetaksari, Pulokulon, Grobogan dalam kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/2/2023). (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Kamis, 23 Feb 2023  05:00

GROBOGAN – Setelah beberapa waktu mendekam dalam hotel prodeo masa tahanan dan jalani beberapa sidang, kini terdakwa korupsi APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Siti Munawaroh divonis empat tahun tiga bulan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Jetaksari pada periode 2016-2017.

Sementara, eks Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon itu juga divonis denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Lalu vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arkanu di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/2/2023) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Siti Munawaroh dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga:
LPM Desa Tambahagung Pati di Duga Jadi Sarang Korupsi, Lembaga Aliansi Indonesia Turun ke Lapangan..
Dibalik Hilangnya Kades Kalirejo Wirosari Grobogan, Dari Gondol Emas Warga Sampai Tersandung..

’’Bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Advertisement

Sebagaimana dalam dakwaan primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terhadap vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Pujianto maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Berbuntut Panjang, Notaris Yang Terlibat di..
Oknum Kades Kalirejo Wirosari Grobogan di Berhentikan Jabatannya Sementara, Diduga Korupsi..

Kemudian dalam sidang tersebut, terdakwa Siti Munawaroh hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.(mun/tim) 

TAG:
#korupsi
#apbdes
#tpk
#pulokulon
#grobogan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia