Eks Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon Grobogan Tersandung Kasus Korupsi APBDes, Sidang Memutuskan Pelaku di Ganjar 4 Tahun 3 Bulan Hukuman Penjara

GROBOGAN – Setelah beberapa waktu mendekam dalam hotel prodeo masa tahanan dan jalani beberapa sidang, kini terdakwa korupsi APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Siti Munawaroh divonis empat tahun tiga bulan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Jetaksari pada periode 2016-2017.
Sementara, eks Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon itu juga divonis denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Lalu vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arkanu di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/2/2023) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Siti Munawaroh dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
’’Bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Advertisement
Sebagaimana dalam dakwaan primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya terhadap vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Pujianto maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Kemudian dalam sidang tersebut, terdakwa Siti Munawaroh hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.(mun/tim)


