Eks Dirut BUMD Serang di dakwa lakukan Korupsi Tambang Ilegal 1,2 Milyar

“Memperkaya diri terdakwa dan atau orang lain yakni saksi H Langlang T. Gusatyo sebesar Rp683 juta,” kata JPU Endo Prabowo
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Endo menuturkan, Pada Juli 2015 silam, Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi diminta oleh terdakwa untuk membuat perjanjian kerja sama usaha tambang pasir milik Langlang. Mereka (Iman, terdakwa, dan saksi Deni Baskara) bertemu Langlang di rumah makan Tamansari, Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang untuk membahas kesepakatan tersebut.
Kemudian terjadi kesepakatan bahwa PT SBM membeli peralatan beserta izin tambang sebesar Rp1,2 miliar yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah sepakat, terdakwa Setiawan langsung melakukan transfer dari rekening PT SBM ke rekening Langlang tanpa memberitahu jajaran direksi yang lain.
“Seharusnya prosedur yang benar dilakukan dengan cara permohonan ke bagian keuangan, selanjutnya permohonan diteruskan kepada Direksi. Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa,” kata Endo.
Advertisement
Sesuai akta notaris tentang pernyataan keputusan rapat PT SBM Nomor 16 tanggal 29 Desember 2010 mengenai maksud dan tujuan kegiatan usaha PT SBM. Di situ, disebutkan jenis kegiatan usaha PT SBM hanya meliputi perdagangan, pembangunan, pertanian, pengangkutan, jasa, percetakan, dan industri. hingga usaha tambang tersebut juga sudah menyalahi atau tak memiliki core business.
Penandatanganan kerja sama usaha tambang tersebut dilakukan tanpa analisa risiko bisnis, tanpa studi kelayakan, dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian tanpa berpedoman pada asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatuhan sebagaiamana amanat dalam Perda pembentukan PT SBM.
Terungkap pula bahwa pada saat perjanjian ditandatangani, izin tambang milik H Langlang sudah tidak aktif, dan baru diperpanjang pada 10 Februari 2016.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dipindahtangankan.
Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Suasana Wisata Lebaran Idul Fitri 1446..
Patroli Cooling Sistem Polsek Cibungbulang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengurus Dan Wisatawan..
Karyawan PT Yihong yang di-PHK Mengaku Tidak Tahu Masalah Saat Demo
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.



