Advertisement

Edarkan Psikotropika dan Obat Terlarang, Pria Asal Masaran di Bekuk Satresnarkoba Polres Sragen

Edarkan Psikotropika dan Obat Terlarang, Pria Asal Masaran di Bekuk Satresnarkoba Polres Sragen
Foto: Reserse Narkoba Polres Sragen kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis obat-obatan keras atau pil koplo berinisial ASP alias Sontong (22) warga Kecamatan Masaran Sragen.
Advertisement
SOLO RAYA
Selasa, 14 Nov 2023  07:37

SRAGEN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan keras atau pil koplo berinisial ASP alias Sontong (22) warga Kecamatan Masaran Sragen, Sabtu, 28 Oktober 2023 pekan lalu.

Kemudian pelaku pun kemarin juga dihadirkan dalam Konferensi pers hingga terkutip yang diselenggarakan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, pada Senin, 13 November 2023, bertempat di halaman Mapolres Sragen.

Diungkapkan Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti bahwa pelaku ASP ditangkap selama ini melakukan peredaran psikotropika juga obat-obatan berbahaya di tempat kejadian perkara pinggir jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Karangmalang Kecamatan Masaran Sragen. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen dengan status sebagai pengedar," terangnya. 

Baca juga:
Heboh Rumah Kades Bener Ngrampal di Kabarkan Kebobolan, Jam Rolex dan Uang Tunai Malah di Gasak..
10 Desa di Kabupaten Sragen Gelar Pilkades, Penghitungan Suara di Sinyalir Mulai Keluar

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka usai dilakukan penangkapan berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 30 butir, Atarak sebanyak 20 butir, dolgesic sebanyak 30 butir, hexymer sebanyak 70 butir, riklona 20 butir dan barang milik pelaku berupa tas selempang berwarna coklat serta HP Xiaomi warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi mengedarkan obat-obatan berbahaya, dengan total obat-obatan yang disita petugas sebanyak 170 butir.

Advertisement

AKP Rini menambahkan, atas barang bukti yang dimiliki oleh pelaku, sehingga pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika Jo pasal 435 jo Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Saat ini kasus masih terus diselidiki oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Sragen untuk pengembangan perkara, demi memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba atau obat-obatan keras yang ada diwilayah Sragen, “ imbuhnya. 

Baca juga:
Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bekuk Polres Sragen, Tersangka Mengaku Transaksi Dengan Bandar..
Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram..

Pihak Polres Sragem juga mengucapkan terimakasih untuk segenap berbagai elemen masyarakat Sragen yang telah memberikan andil dan sinergi dalam pengungkapan jaringan di wilayah Sragen. Dengan jaringan informasi hingga koordinasi bersama Polri khususnya Satuan Narkoba Polres Sragen, sehingga jajaran Polres Sragen dapat menguak dari kasus yang ada. (Awi/Hms) 

TAG:
#pelaku
#narkoba
#polres
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia