Advertisement

Dugaan Suap dan Gratifikasi Tanah Bumbu, Kalsel, KPK Panggil Tersangka

Dugaan Suap dan Gratifikasi Tanah Bumbu, Kalsel, KPK Panggil Tersangka
 
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 14 Jul 2022  12:47

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada hari ini, Kamis, 14 Juli.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli.

Ali belum memerinci siapa pihak tersangka yang dipanggil. Namun, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut menjadi salah satu tersangka.

Penyebutan Mardani Maming sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Dia dicegah karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga:
Ketua KPK Lantik 2 Pejabat
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina dan PLN

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa. Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Setelah pemeriksaan dilakukan, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga:
KPK Periksa Mantan Mendagri Terkait Pengadaan E-KTP
Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, Summarecon Diduga Pakai IMB Perusahan Lain

Adapun nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk
#tanah bumbu
#kalsel
#gratifiksi
#suap
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia