Dugaan Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Oleh Triono di Pekalongan

Dugaan penyerobotan tanah oleh Triono, sangat merugikan keluarga ahli waris Haji Nasikin, karena tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum orangtua mereka.
Triono bahkan membangun beberapa ruko tanpa izin (IMB) serta tidak mempunyai surat-surat ataupun legalitas kepemilikan tanah yang sah, seperti: LETER C atau SERTIFIKAT hak milik. (mengacu dari hasil rembuk desa).
Menurut penuturan ahli waris Haji Nasikin, 30 tahun yang silam almarhum Haji Nasikin membuka lahan kosong penuh semak belukar, pohon-pohon besar lalu menanami padi.
Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut. mempunyai hak atasnya. [feri]
Advertisement


