Dugaan Penyalahgunaan Jabatan & Wewenang Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Dinas PUPR MUBA

Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa. Berbagai temuan dan laporan dari aparat pemeriksa banyak menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa ini. Penyimpangan ini ditandai dengan banyaknya kasus penanganan tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum.
Ada beberapa praktik yang memicu tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa.
“Dugaan bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum Kepala PUPR, Sekretaris Daerah, ULP & POKJA Kabupaten Musi Banyuasin karena yang diduga ikut terlibat dalam proses lelang Tender Proyek jalan lais-petaling-Teluk kijing dengan Aspal Hotmix yang rencananya akan dibenangkan oleh PT.Bina Baraga Palembang dengan harga penawaran paling tinggi Sekitar Rp 39.372.200.497,02,” ucap Direktur PT. Osa Putra Batom Aan Pratama pada awak media ini Selasa (09/03/2021).
Pasalnya pada saat proses tender, ada sekitar tiga puluh empat perusahaan yang ikut tender di antaranya:
1.PT.CEMERLANG ABADI PUTARA, dengan Penwaran Rp 36.944.361.769,23
2.PT.OSA PUTRA BATOM, dengan Penawaran Rp 37.442.706.560,34
3.PT.BINA BARAGA PALEMBANG, dengan Penawaran Rp 39.372.200.497,02
“Oleh karenanya dirinya memberikan Surat Sanggahan dengan Nomor: 029/PT/OSA/III/SB/2021. Tertanggal 8 Maret 2021, dan kami telah melaporkan masalah yang kami hadapi ini ke DPD Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara (BPAN) Sumsel untuk melakukan pendampingan Serta mengusut tuntas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam proses tender jalan Lais- petaling- teluk kijing," ucapnya.
Ketua DPD Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Sumsel Syamsudin DJoesman Langsung menyikapi laporan dari PT.OSA PUTRA BATOM dan segera membentuk tim investigasi. Menurutnya SPSE memang membantu transparansi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, bukan berarti peluang korupsi dan pengaturan pemenang seratus persen tertutup.
Advertisement
“Pasti ada celah untuk itu,” Ucapnya
Celah tersebut muncul karena pejabat yang bertugas di program kerja (pokja) pengadaan diangkat atasannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD tersebut tentu saja bawahan langsung kepala daerah. Tanpa komitmen dari kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik, peluang korupsi tersebut terbuka.
“Sebenarnya ini (peluang korupsi) bergantung komitmen kepala daerah atau kepala dinasnya," jelas Syamsudin.
Ketika terjadi permufakatan jahat untuk mengatur suatu lelang, dia menilai, SPSE pun tidak mampu mencegah. Manusia yang mengoperasikan sistem jelas lebih pintar. Oknum-oknum yang jahat bisa berbuat sedemikian rupa. Sistem akhirnya sebagai formalistas saja untuk proses pengadaan.
“Bisa jadi, sebelum proses lelang, sudah ada calon pemenang. Sistem pengadaan dijadikan alat legiatimasi saja bahwa proyek di atas Rp 200 juta telah dilelang,” tutupnya.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



