Dugaan Nilep Pajak PBB Desa Srimulyo Gondang Sragen, Ketua BPAN LAI Awi Berharap Kejaksaan Negeri Usut Tuntas Kasus Tersebut

"SPPT itu diberikan saya dalam keadaan terpotong, jadi tidak tahu kalau ada tunggakan, padahal kami sudah bayar tertib selama ini. Kami setiap membayar pasti lewat Pak Bayan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Bayan Pagah, Lagiyono, juga mengaku sudah membayarkan PBB warga lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen senilai Rp65 juta pada 4 April 2022.
“Dari pihak BPKPD belum memasukan uang pelunasan saya karena mungkin menunggu nilai denda yang katanya mau dihapus. Saya sudah titip uang Rp65 juta lewat Mas Puji. Itu sudah lunas semua untuk tunggakan PBB sejak 2014. Dulu itu kecil-kecil nilainya sehingga tercecer,” terangnya.*(Red/Tim)
Advertisement


