Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Persawahan Ataran Desa Swarna Dwipa (DID)

Muara Enim, Media AI -- Pelaksaan Pembangunan Jaringan Irigasi Persawahan Ataran Desa Swarna Dwipa (DID) Oleh CV. CAHAYA RATU alamat Jl. Jend Sudirman No. 40 Kel. Pasar II Muara Enim - Muara Enim (Kab.) - Sumatera Selatan yang ada di DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kab, Muara Enim dengan Pagu Sebesar Rp 1.475.390.000,00 Tahun 2019 yang di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam mengairi persawahan guna menunjang hasil panen yang maksimal di gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan Negara Mengingat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Investigasi dan laporan masyarakat, Aliansi Indonesi Badan Penelitian Aset Negara pekerjaan tersebut di laksanakan Asal aslaan Panjang ± 500 Meter, Tebal lantai ± 2cm di hambur batu manga, Ketebalan bawah dinding ±5cm, Ketebalan atas ±20cm Menempel ketanah pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang seharusnya susun Batu kali dan RAB.
Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara akan mengambil langkah Hukum untuk mengungkap Dugaaan Tindak Pidana Korupsi berjamaah yang di lakukan PPK, Pengawas dan Pemborong dalam pekerjaan proyek tersebut yang mengakibatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah ucap ‘Uden Tangsi” saat di wawancari di kantornya.
Sampai saat berita ini di terbitkan Kepala Dinas PUPR kab Muara Enim tida memberikan tanggapan saat di Hubungi Via Chating whatshaap.
(elhen)

