Dugaan Korupsi Pelaksanaan ADK, Kejati Sumut Periksa 7 Pejabat Pemkot Padangsidimpuan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga saat ini telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota PadangSidimpuan yang dipanggil dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
"Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padangsidimpuan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan, di Medan dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.
Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa, 22 Februari dengan memeriksa tiga orang pejabat yakni Camat Padangsidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.
"Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padangsidimpuan," katanya.
Advertisement
Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemkot Padangsidimpuan.
"Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir," katanya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



