Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakut, LAI Minta Kasudin Ditahan

Badan Pemantau dan Pencegahan Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI) selaku Pelapor, geram, karena lambatnya proses penetapan para tersangka (Tsk) pada laporan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Saringan Sampah Rotary Screen, Tahun Anggaran (TA) 2021 di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), yang terindikasi merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta dalam jumlah besar.
Ketua DPP BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH kepada Wartawan menyampaikan, kecewa atas molornya penetapan para tersangka, terkait laporan pihaknya yang meleset dari rencana yang dijadwalkan bulan Desember 2022 lalu dan bulan April 2023 tahun ini, oleh pihak Tim Tipidkor Polres Jakut, Senin, (6/11/2023).
“Kami menilai, apa SDM Penyidik yang minim atau adanya intervensi dari pihak lain terkait lambatnya penetapan Tsk tersebut. Beberapa alat bukti dan unsur melawan hukumnya sudah jelas, keseriusan Kapolres dan Tim Tipidkor Polres Jakut dalam menangani dugaan korupsi pada pekerjaan saringan sampah rotary, patut untuk dipertanyakan,” kata Agustinus.
Lambatnya penetapan tersangka, lanjut Agustinus, jangan sampai ada pihak yang mengintervensi. Selain melaporkan Kapolres saat itu dan akan melakukan demo (unjuk rasa-red), pihaknya juga mengakui telah mendesak Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam untuk membantu dan mengawasi laporannya yang lama terkatung-katung, yang akhirnya pihak Bareskrim Polri turut membantu mempercepat proses penetapan tersangka.
“Ini proyek arogansi dan banyak kepentingan. Sebelum dilaksanakan, Kasudin SDA Jakut, Adrian dan instansi terkait sudah kami ingatkan untuk tidak diteruskan, karena adanya dugaan pesekongkolan, pengerusakan aset, korupsi dan terkesan mubazir. Namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana dan pemilik barang, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih,” jelasnya.
Advertisement
Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Jenis Rotary Di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), TA 2021, senilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS, dituding sarat dengan indikasi korupsi. Barangnya sudah tersedia sebelum dilaksanakannya pelelangan, dengan indikasi dudukan mesin yang tak sesuai dinding beton.
Agustinus menambahkan, pihak Penyidik untuk segera menahan Kasudin, Pelaksana, Ketua Pokja dan pihak terkait lainnya yang terbukti ikut bersekongkol dan menerima ‘upeti’ pada proyek tersebut, termaksud dugaan pihak PT TJP selaku pemilik barang yang disinyalir salah satu sebagai otak pelaku dan konsultan pengawas yang disinyalir tidak berkerja sesuai aturan. Pihak-pihak yang tidak datang menghadiri undangan Penyidik sebagai saksi beberapa kali, untuk dijemput paksa agar marwah Kepolisian khususnya tidak dipandang sebelah mata, tegasnya.
Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius dengan Anggota Tim nya Brigadir Daulat Topan dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo (CV MJT) selaku pihak pelaksana, Direktur PT. Tri Jaya Presisi (PT TJP) selaku Pensuplai saringan sampah rotari dan pihak Konsultan Pengawas.
“Kami masih berkerja dan menentukan siapa yang terlibat dan turut serta pada proses pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga penagihan pekerjaan. Kami juga dibantu langsung oleh pihak Dittipidkor Barekrim Polri guna mempercepat penetapan tersangka, mencegah adanya intervensi dan penghitungan total kerugian negara. Ada indikasi Aktor Besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik serta memonopoli pekerjaan tersebut,” jelas Aiptu Beben Lius, melalui telepon, (6/11/2023).
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri
2 Orang Ditahan Buntut Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman...
Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien
Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar.



