Advertisement

Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati

Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati
Foto: Hendri Zainuddin
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 17 Apr 2024  07:14

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Sya)

Baca juga:
Akhiri Pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2024, Polres Musi Rawas Syukuran & Berikan Penghargaan..
H+5 Libur Lebaran, Polres Musi Rawas Tetap Siaga di Objek Wisata Padat Pengunjung

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia