Dugaan Korupsi BTS, Kemkominfo Hormati Proses Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong memastikan, Kementerian Kominfo akan menghormati dan bersikap kooperatif.
"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU (Badan Layanan Umum) BAKTI," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Dia memastikan, BAKTI Kominfo akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sembari menjalani serta menaati proses hukum yang berjalan.
"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Hal itu untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sekaligus infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Advertisement
Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo dengan inisial AAL. Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall, Meninggal karena Kanker
PT Yihong Bakal Beroperasi Kembali, Ini Kata Apindo
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan
Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Patroli..



