Advertisement

Dua jukir liar Istiqlal pemalak wisatawan jadi tersangka, satu positif narkoba

Dua jukir liar Istiqlal pemalak wisatawan jadi tersangka, satu positif narkoba
 
Advertisement
DAERAH
Rabu, 15 Mei 2024  10:28

Polisi menangkap tiga juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat yang mematok tarif Rp150.000 untuk setiap mobil jemaah. Dua orang di antaranya jadi tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pemalakan tukang parkir yang terjadi pada 18 April 2024 itu viral di media sosial. Dalam video diunggah ulang akun Instagram @romansasopirtruck terlihat terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir Rp150.000.

Tiga orang yang diamankan yakni AB (49), J (26) dan D. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB dan J laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Dhanar, Senin 13 Mei 2024.

Baca juga:
Jukir liar yang viral palak tarif 150 ribu di Istiqlal, dicokok polisi
Polda Metro Jaya akan tertibkan parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket

Menurut Dhanar, AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Hal itu mulanya diketahui usai dilakukan tes urine yang ternyata hasilnya AB positif narkoba.

Advertisement

"Sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba."

Sementara tersangka J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan di kawasan Masjid Istiqlal. J diketahui melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.

Baca juga:
Dir Intelkam Polda Metro Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub DKI Jakarta 2024
Warga Antusias dan Apresiasi Bazar Sembako Murah Polres Jakarta Barat

"Untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian," ujar Dhanar.

Sedangkan untuk pria inisial D yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat terhadap yang bersangkutan. Sebab uang Rp 150 ribu yang diminta kawanan Jukir liar tidak sampai dibayarkan wisatawan religi tersebut.

1
2
Berikutnya
TAG:
#parkir liar
#istiqlal
#jakarta
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia