Advertisement

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025
 
Advertisement
JABAR
Kamis, 10 Apr 2025  20:30

Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.

Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.

Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.

Baca juga:
DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke 9 Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Yang ke-6 Tahun Sidang 2025

Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Advertisement

Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga:
Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi CUP I 2025 Dihadiri Oleh Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi..
Ratusan Wartawan Sukabumi Geruduk Kantor DPRD Kab. Sukabumi Menolak Revisi RUU Penyiaran

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#dprd kab. sukabumi
#rapat paripurna
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia