Advertisement

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Fokus Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Pajak dan Retribusi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Fokus Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Pajak dan Retribusi
 
Advertisement
JABAR
Selasa, 15 Apr 2025  00:38

aliansinews.id - Sukabumi, 14 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi atas masukan yang konstruktif, yang dinilai penting dalam penyempurnaan regulasi perpajakan daerah.

Respons terhadap Pandangan Fraksi: Mewujudkan Perda yang Efektif dan Responsif

Baca juga:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-11: Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap..
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..

Bupati memberikan tanggapan komprehensif terhadap masing-masing fraksi:

Advertisement

Fraksi Golkar menyoroti pentingnya kesepahaman, evaluasi mendalam, serta optimalisasi PAD melalui pemutakhiran data dan kemudahan sistem pembayaran pajak. Bupati menyatakan dukungan penuh terhadap semangat tersebut.
Fraksi Gerindra menekankan perlunya penguatan IT, integrasi data, peningkatan SDM pajak, dan eksplorasi potensi SDA. Pemerintah menyambut baik dorongan ini dan menegaskan komitmen terhadap transformasi digital dan transparansi pengelolaan pajak.
Fraksi PKB menggarisbawahi perlindungan terhadap sektor pertanian dan UMKM, serta menekankan pentingnya edukasi pajak dan sinkronisasi data berbasis rekomendasi Kemendagri. Bupati memastikan bahwa tarif dan regulasi dirancang secara adil dan mendukung perekonomian lokal.
Fraksi PKS menyampaikan perlunya penguatan pemungutan, efisiensi administrasi, serta pengawasan kebocoran. Bupati merespons dengan mendorong sistem digital dan kolaborasi lintas sektor guna memastikan kepastian hukum dan efisiensi.
Fraksi Demokrat menekankan fungsi pajak sebagai kewajiban konstitusional demi kesejahteraan masyarakat. Bupati sependapat dan menegaskan bahwa tata kelola akan terus diarahkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi PPP mengusulkan pelindungan UMKM melalui kenaikan batas omzet bebas pajak dan digitalisasi retribusi pariwisata. Pemerintah daerah merespons dengan rencana konkret untuk implementasi teknologi dalam proses pemungutan pajak.
Penugasan Pembahasan Raperda kepada Bapemperda

Menindaklanjuti Surat Mendagri dan hasil Rapat Badan Musyawarah, DPRD menetapkan penugasan pembahasan Raperda ini kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketua DPRD menyampaikan harapan agar Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menyelesaikan pembahasan sesuai target Propemperda Tahun 2025.

Baca juga:
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan di Cicurug

“Semoga proses ini menghasilkan Peraturan Daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ketua DPRD.

TAG:
#ketua dprd
#budi azhar
#bupati sukabumi
#asep japar
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia