DPD IWO Indonesia Hadiahi Pengadilan Negeri Kayuagung BH Dan Celana Dalam Wanita.

Ogan Komering Ilir_AliansiNews_ID
Organisasi Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) Bersama puluhan masyarakat OKI menggelar Aksi Damai Didepan Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus pembunuhan Saidina Ali pada Minggu malam (31/10/23) waktu lalu, yang diputuskan oleh PN Kayuagung pada Selasa (2/6/24) hal itu membuat pihak keluarga tidak terima atas putusan tersebut sehingga pihak keluarga yang didampingi Organisasi IWO Indonesia melakukan aksi damai Didepan PN Kayuagung Rabu (17/7/24).
Orasi yang dipimpin ketua Organisasi IWO Indonesia Aliaman, SH sebagai Koordinator Aksi yang didampingi koordinator Lapangan M.Yasin dan Subhan ST, dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap didepan Umum yang diwarnai Pelemparan celana dalam dan BH wanita yang diambur-amburkan dihalaman PN Kayu Agung atas bentuk kekecewaan Masyarakat terhadap ketidak adilan Atas putusan perkara No.89/pid.B/2024/PN.Kayuagung sedangkan Angkasa Alias Kocot tidak bersalah.
Aliaman, SH memaparkan " pada hari Senin malam (30/10/23). Sekira pukul 23:30 Wib. atau dalam waktu lainya di Senin Malam tersebut telah terjadi kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (Almarhum), dimana dari hasil penyidikan dan dakwaan Aparat Penegak Hukum yang mana terduga pelaku pembunuhan Saidina Ali yakni Angkasa alias Kocot (58) dan Hendra dengan No perkara :89/Pidana.B/2024/PN Kayuagung dengan terdakwa Angkasa Alias Kocot dan Hendra dengan No perkara 88/Pid.B/2024/PN kag yang mana persidangan tersendiri alias sidang terpisah.
Advertisement
Dari putusan Pengadilan Negeri Kayuagung kedua terdakwa di putus perkaranya dengan putusan 15 thn Penjara sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) oleh majelis hakim di PN Kayuagung. Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali yang melibatkan terdakwa Angkasa alias Kocot menjadi perhatian publik bahkan Viral dimedia sosial dan media lainya.
Menyikapi perkara no 89/pid.B/2024/PN Kayuagung dengan terdakwa Angkasa alias Kocot yang pada hari selasa 2/7/2024 putusan selama 15 thn Penjara karena menurut hakim majelis dipersidangan PN Kayuagung telah terbukti dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sehubungan dengan putusan PN Kayuagung tersebut yang mana menurut keluarga korban maupun terdakwa dan keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot, Bahwa putusan 15 thn Penjara yang diputuskan oleh hakim di PN Kayuagung yang diketuai oleh Hakim ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH ,M.Hum, Hakim Anggota,Indah Wijayati,SH.,M.Kn dan Nadia Septianie,SH, serta panitera pengganti,Hadi Ramansyah,SH diruang sidang Koesoema Atmadja tersebut dinilai tidak adil.
Selain itu, didalam acara dipersidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara no 89/pid.B/2024, majelis Hakim PN Kayuagung diduga tidak pernah melakukan penutupan sidang sebagaimana biasanya, dimana setiap acara di Pengadilan biasanya Majelis Hakim menutup acara persidang dengan ketukan palu Hakim sebanyak 3 kali sebagaimana tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana dipengadilan Negeri sebagaimana diatur secara umum dalam kita UU Hukum Acara Pidana UU No 8thn 1981.
Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Suasana Wisata Lebaran Idul Fitri 1446..
Patroli Cooling Sistem Polsek Cibungbulang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengurus Dan Wisatawan..
Karyawan PT Yihong yang di-PHK Mengaku Tidak Tahu Masalah Saat Demo
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.



