DPD APDESI Prov. JABAR Gelar Rapat Bersama DPC APDESI Se-Jawa Barat Persiapan Giat SILATNAS Desa Bersama Presiden RI

media.aliansiindonesia.id
Sukabumi, DPD APDESI Provinsi Jawa Barat gelar rapat bersama DPC APDESI se-Jawa Barat untuk persiapan giat SILATNAS (Silahturahmi Nasional) Desa Tahun 2022 bersama Presiden RI di Hotel Naripan Bandung, Jumat 25/03/2022.
Ketua APDESI DPC Kab. Sukabumi H.Deden Deni Wahyudin memaparkan persiapan untuk giat SILATNAS Desa bersama Presiden RI, guna untuk membahas persiapan keberangkatan. Persiapan untuk giat SILATNAS Desa, karena Jawa Barat itu diberi kuota kurang lebih 8,000 peserta, jadi hari ini kita bagi peserta untuk setiap kabupaten yang ada di Jawa Barat dan membahas tentang penandatanganan komitmen Presiden RI dan APDESI serta teknis keberangkatan.
"Sukabumi kurang lebih 20 bus yag berangkat dan insyaallah Kades beserta beberapa perangkat ikut dalam giat SILATNAS Desa ini juga dan kami sudah berkoordinasi dan berkirim surat kepada Bupati dan Kadis DPMD yang intinya memohon support dan doanya dalam acara ini, alhamdulillah beliau merespon baik acara ini,"Terang H. Deden saat dikonfirmasi oleh Awak Media Aliansi Indonesia KPK via cellular.
Kegiatan SILATNAS Desa Tahun 2022 akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istora Senayan Jakarta dan puluhan ribu orang dari seluruh Indonesia pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022.
Advertisement
Momen SILATNAS Desa ini akan dimanfaatkan APDESI untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Bapak Jokowi.
H.Deden Deni Wahyudin juga menjelaskan, tujuan SILATNAS Desa juga sekalian untuk penandatanganan agenda komitmen Presiden RI untuk merealisasikan aspirasi para Kepala Desa melalui perjuangan APDESI. Poin-poinnya yaitu :
a. Regulasi tentang 5% anggaran dana desa diperuntukkan untuk dana operasional aparat desa (Kepala Desa),
b. Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah sesuai UU No 6 tahun 2014 maka stemple kepala desa dikembalikan dengan lambang Garuda,
c. Komitmen Bapak Presiden untuk menyederhanakan regulasi dengan akuntabilitas yang baik, menyangkut penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk mekanisme pencairan, gaji aparat desa perbulan bukan pertriwulan, termasuk pencairan dana desa pertriwulan, yang menghambat proses percepatan pembangunan desa,
d. Revisi Pepres no 104 tahun 2022 dalam Penggunaan Dana Desa (DD),
e. Komitmen Bapak Presiden untuk membangun SINERGI Dan SINKRONISASI antara Kementerian dan Lembaga yang melaksanakan program ke Desa harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan desa, mulai dari pendataan hingga pelaksanaan Program, dan terakhir,
f. Tuntutan dan komitmen Bpk. presiden untuk menaikkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dirasakan manfaatnya jauh lebih efektif untuk pembangunan berbasis masyarakat minimal 4% dari APBN tahun 2023.
"Semoga acara SILATNAS Desa ini antara APDESI bersama Presiden RI berjalan dengan lancar, Aamiin Ya Rabbal Alamiin,"Tutup H.Deden. Sukabumi, 25/03/2022.
Gempa Bumi M5,1 di Banten, BMKG Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Isu
Kawasan Pemda Bogor Porak Poranda Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang
Wow! Kecoa Dikerahkan Cari Korban Gempa Myanmar
Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama.
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara.



