Diungkap Dari Penelusuran Awak Media dan Lembaga, Oknum Mafia Solar Terciduk Saat Mengangsu di Salah Satu SPBU Cilacap. Pelaku Beserta Barang Bukti di Amankan Polisi

Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Perlu diketahui, beberapa Media dan Lembaga yang resmi diakui dan terdaftar resmi keabsahan legalitas badan hukumnya dinegara, saat ini baru getol-getolnya digandeng untuk bersinergi bersama BPH Migas dan APH. Bahkan senantiasa berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memonitoring kontrol sosi serta mengawasi alur penggunaan BBM bersubsidi di Jawa Tengah melalui koordinasi Kepolisian Resort setempat sesuai temuan diwilayah hukum masing-masing.
Apalagi daerah Kota Cilacap dan sekitarnya yang kini tuai sorotan beberapa pihak, saat ini diduga kuat masih banyak berkeliaran para oknum Mafia BBM bersubsidi serta SPBU yang melayani konsumen pun tidak sesuai SOP.
Pertamina sendiri juga selalu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi disetiap SPBU. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan pada aparat kepolisian setempat. (Tim)
Advertisement


