Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 4 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba

Palembang, Aliansinews-
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 4 pelaku penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk empat tersangka yakni HR (42), HY (47), RD (40),MR (38).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan, pada kebakaran Muba pada tanggal 12-13 Januari, pihaknya mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 dan Januari kami juga mengamankan RD dan MR sebagai pekerja.
"Dengan adanya kegiatan penyulingan ini, bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bisa menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (31/1/2024).
"Perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah," tambahnya.
Advertisement
Sementara pengakuan salah satu tersangka HR mengatakan, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM Ilegal Rp 100 juta rupiah.
"Saya belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selam satu tahun. Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali," tandasnya. (Manda)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



