Ditipu dengan modus Pinjaman uang ke Bank, Petani Desa Sumber mulya Lapor Polisi

"Hingga saat pencairan, pinjaman yang nilainya Rp.150 Juta, di berikan oleh sdr Ririn panggilan akrabnya, sebanyak 2 Kali, pertama Rp.5 Juta kemudian beberapa hari kemudian memberikan uang senilai Rp.5 Juta beserta satu buah ATM Kosong, menurut sdr RK seluruh sisa uang pinjaman ada dalam ATM tersebut. Tetapi saat di cek ternyata ATM tersebut telah kosong." ujarnya pada awak media. Kamis (21/03/2024).
Setelah saat itu, keberadaan RK hilang bertahun-tahun entah kemana beserta satu sertifikat atas nama Rejo." Jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, "Bahwa apa yg telah di lakukan RK cs, diduga merupakan kejahatan terkoordinir berdasarkan Pasal 480 KUHP, atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 55 KUHP, atau membantu melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 56 KUHP. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.
Atas kerugian tersebut DPD-LAI-BPAN Sumsel bersama Siswanto dalam waktu dekat akan segera melaporkan sdr Ririn, Devita Susanti atas kerugian yang di alami ke Aparat penegak hukum Polda Sumsel.(Tri sutrisno)
Advertisement



