Advertisement

Diskan Kabupaten Sukabumi Bersama Polres Sukabumi Gelar Sosialisasi Permen KP No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya BBL

Diskan Kabupaten Sukabumi Bersama Polres Sukabumi Gelar Sosialisasi Permen KP No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya BBL
 
Advertisement
JABAR
Jumat, 07 Jun 2024  18:49

Senada dengan itu, Kepala Pos TNI AL mengatakan bahwa TNI Angkatan Laut akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran seperti penangkapan tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang merusak, atau penangkapan oleh pihak tidak berizin akan menindak tegas.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) memberi penegasan terkait Peraturan tersebut menetapkan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota. Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu, pemanfaatan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan juga diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan pelaporan hasil tangkapan BBL. Dinas provinsi, kabupaten/kota, serta unit pelaksana teknis (UPT) bertanggung jawab untuk menerbitkan SKA guna memastikan traceability produk hasil tangkapan nelayan. Dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan BBL melibatkan fasilitasi nelayan kecil dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB). Proses penetapan nelayan dan pembagian kuota penangkapan BBL dilakukan melalui aplikasi SILOKER, yang memudahkan verifikasi dan pengelolaan kuota secara transparan dan akuntabel

Terpantau, kegiatan berjalan interaktif dua arah dan terjadi diskusi serta dialog menarik antara peserta dengan narasumber terkait harga pasar, beberapa mekanisme dan aturan-aturan yang disampaikan narasumber serta komitmen Bersama terkait dengan peraturan yang disosialisasikan dalam acara.

Baca juga:
Bupati Kab. Sukabumi "Festival dan Gelar Budaya Hari Nelayan Ungkapan Syukur Atas Melimpahnya..
Dinas Perikanan Lepas Liarkan Ikan Dan Intervensi Penanganan Stunting Di Bojonggenteng

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#dinas kelautan perikanan
#kabupaten sukabumi
#nunung nurhayati
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia