Advertisement

Dinilai Cacat Prosedur, Advokat Rumsi, SH Ajukan Pra Pradilan Atas Perkara “KB”

Dinilai Cacat Prosedur, Advokat Rumsi, SH Ajukan Pra Pradilan Atas Perkara “KB”
 
Advertisement
OKU TIMUR
Senin, 19 Apr 2021  21:50

OKU TIMUR. Media AI – Dinilai cacat prosedur dan adanya ketidak adilan terhadap kliennya, Penasehat HukumKBAdvokat Rumsi, SH ajukan gugatan Pra Peradilan terhadap penyidik Polres OKU Timur. Seperti terlihat dalam portal SIPP PN Baturaja dengan nomor perkara 1/pid.pra/2021/PN BTA yang diregister 8 April 2021, perkaranya mulai disidangkan dengan Hakim Tunggal Bob Sadiwijaya, SH, MH hari Senin (19/4/2021).

Terlihat Penasehat Hukum “KB” telah hadir dalam ruang sidang kartika di PN Baturaja OKU. Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum “KB” sebagai pemohon mengajukan termohon terdiri dari Kapolri cq Kapolda Sumsel cq Kapolres OKU Timur cq Kasat Reskrim Polres OKU Timur.

Selain Penasehat Hukum "KB" terlihat juga belasan anggota Aliansi Indonesia OKU Timur, juga Ketua DPD Sumsel Aliansi Indonesia Syamsudin Djoesman dan rombongan dari beberapa kabupaten lainnya.  

Baca juga:
Advokat Rumsi, S.H: Klien Kami (KB) Tidak Pernah Menerima Uang Sebesar Rp. 85 Juta, Itu Fitnah..
Pasca Dilaporkan Ke Polres, Akun Facebook Dulmatin Tiba Tiba Menghilang. Ada Apa !!

Menurut kuasa hukum “KB” sidang pra peradilan ini dilaksanakan atas dasar adanya ketidakadilan proses hukum kliennya. Ia menganggap bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya cacat hukum dan inkonstitusional.

Advertisement

"Kami tim kuasa hukum “KB” mengajukan sidang pra peradilan ini karena kami anggap penetapan status tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan inkonstitusional. Dan alhamdulillah permohonan kami dikabulkan hari ini sidang pertama pra peradilan dapat dilaksanakan di pengadilan negeri Baturaja", ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pengajuan sidang pra peradilan ini sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.

Baca juga:
Merasa Difitnah Akun Dulmatin Joko Pitoyo, Kanda Budi Akan Tempuh Jalur Hukum
Tidak Hanya Mendukung, Sekwan Juga Minta Aliansi Indonesia Ikut Mempublikasikan Kegiatan DPRD..

"Kami ajukan sidang pra peradilan ini bukan semata mata karena adanya ketidakpuasan terhadap proses hukum oleh APH, tetapi memang dalam pemantauan kami selaku kuasa hukum dari klien kami, klien kami diperlakukan tidak adil dalam penetapan status tersangka. Sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kita, kita memiliki hak untuk meminta sidang pra peradilan", imbuhnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pra pradilan
#kanda budi
#advokat rumsi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia