Dikonfirmasi Mengenai Dana DAU Lurah Belalau 1 Bungkam.

Lubuk linggau, Aliansinews-
Dalam sistem pengelolaan dana DAU tentunya peran Lurah yang merupakan sosok kunci dalam pengelolaan dana DAU di wilayah Belalau 1 kecamatan lubuklinggau 1 kota lubuklinggau
namun terkesan tidak mematuhi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi dengan tepat bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama. Dan sesuai dengan aturan (5/10/23)
Hal ini terungkap Ketika dikonfirmasi dengan pertanyaan dari awak media melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp atau telepon, Lurah belalau 1 Saprizal Bungkam
Advertisement
tampaknya tidak memberikan jawaban yang memadai atau bahkan diduga kuat bahwa lurah menghindari pertanyaan tersebut hingga tidak memberikan jawaban kepada awak media
Selain dari itu Kurangnya Informasi terhadap Publik: Warga merasa informasi terkait pengelolaan dana DAU tidak tersedia secara terbuka.
Ini menciptakan ketidakpercayaan dan kebingungan di antara penduduk kelurahan Belalau 1.
Untuk diketahui , Transparansi adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



