Diduga Tilep Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023, Kades Godog Sukoharjo di Laporkan ke Kejari

SUKOHARJO – Akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) pada tahun 2022 dan 2023 di Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo terkuak serta memasuki babak baru seusai pelaporan hingga penyidikan beberapa waktu lalu. Kasus yang menilep anggaran dari negara itu diduga aktor pelakunya pihak Kepala Desa Godog sendiri, sehingga perihal itu telah laporkan pula di Kejari Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu mencuat bermula seusai gerakan massa yang terdiri dari seluruh masyarakat setempat hingga menggeruduk kantor desa dan menagih agar pemerintah desa (pemdes) setempat untuk segera merealisasikan dana desa yang telah digelontorkan dari pusat.
Informasi yang didapat, aksi unjuk rasa itu sekaligus mempertanyakan dan mengklarifikasi terkait serapan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023. Yang ternyata dana anggaran itu baru sejumlah Rp 318.415.000 yang baru terealisasikan. Sedangkan Rp 233.127.000 belum terealisasikan.
Namun Kades Godog waktu itu saat dikonfirmasi justru membantah perihal tudingan dugaan pungli itu. Dia juga mengakui kalau saat ini sudah ada program yang dijalankan dan terrealisasi. Namun tidak menutup kemungkinan, Kades juga menjelaskan serta memaparkan soal program pemerintah yang belum dijalankan itu.
Lanjut Kades, sebelumnya mediasi juga memaparkan, bahwa untuk menutupi program tahap 1 tahun 2023 dalam aturannya tidak boleh mengambil dana desa tahap 2. Diakuinya bahwa yang disayangkan yakni di tahap 2 sudah terambil tiga kali dengan total Rp 245 juta.
Advertisement
Kemudian sejumlah poin dalam anggaran dana desa tahap 1. Dari 20 poin yang dipertanyakan, ada dana yang belum cair kemudian sebagian kecil sudah dicairkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, juga menjelaskan soal perkembangan kasus tersebut pihaknya dalam menanganinya akan segera menuntaskan.
Perihal kasus dugaan korupsi oleh pihak Kejari Sukoharjo diawali dengan tahapan penyidikan dan pengumpulan data. Yang sebelumnya usai meminta keterangan dari para saksi.
Selain itu, Kejari Sukoharjo juga telah melakukan pemeriksaan, atau permintaan keterangan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog. Bahkan dalam waktu dekat kembali memanggil Kepala Desa (Kades) Godog Agus Adi Setiawan selaku terlapor.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



