Advertisement

Diduga Terlapor M Menghadirkan 2 Saksi Palsu, Aliansi Indonesia Desak Lakukan Penyelidikan Ulang

Diduga Terlapor M Menghadirkan 2 Saksi Palsu, Aliansi Indonesia Desak Lakukan Penyelidikan Ulang
 
Advertisement
OKU TIMUR
Sabtu, 06 Mar 2021  00:27

OKI, Media AI – Albbet Zahroni, orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur telah melaporkan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ke POLRES OKI dengan nomor LP/B/292/XI/2020/SUMSEL/RES OKI pada Senin (16/11/2020)silam.

DS (11) diduga menjadi korban kekerasan terhadap anak, pada hari Minggu 15 November 2020 sekira jam 12.30 WIB di Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI dengan terlapor berinisial M (30) warga yang sama.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/37/III/2021/ Reskrim yang diterima orang tua korban Albbet Zahroni (pelapor), Tim Penyelidik Polres OKI telah melakukan upaya penyelidikan dengan mengundang saksi-saksi antara lain A, F, N, Y, A, S, S serta terlapor yang berinisial MR binti S.

Baca juga:
Kapolres Prabumulih Cek Kesiapan Posko PPKM Di Kelurahan Gunung Ibul
Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran Capai Rp 90 Miliar, Ini Kata Walikota Ridho Yahya

Penyelidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 1 Maret 2021 dengan rekomendasi perkara tersebut dihentikan penyelidikannya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan disesuaikan dengan hasil visum et repertum memang ada dugaan kekerasan terhadap korban DS, akan tetapi hasil penyelidikan bahwa terhadap terlapor M tidak terpenuhi alat bukti bahwa ia pelakunya.

Advertisement

Pelapor Albet Zahroni menunjuk Aliansi Indonesia OKU Timur sebagai kuasa atau pendamping untuk mencari keadilan. Kanda Budi Aliansi didampingi Jamaludin Aproni selaku penerima kuasa mengatakan kita akan buktikan kebenarannya, karena diduga 2 saksi yang dihadirkan oleh M, yakni S (L) dan S (P) sudah berani memberi keterangan palsu di hadapan penyelidik Polres OKI, 2 saksi tersebut pada saat kejadian tidak berada di tempat atau tidak melihat langsung peristiwa perkelahian ataran DS dan Y, hal itu terungkap ketika Kanda Budi Aliansi dan Tim turun langsung ke TKP di Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI (Kamis, 4/3/21)

Baca juga:
Jamin Kamtibmas OKI, Kasat Reskrim Fokus Hajar 3C
Bupati Lanosin Semangati Pasukan Kuning Jaga Kebersihan Lingkungan

Aliansi Indonesia melakukan investigasi dan memperoleh keterangan yang dikuatkan beberapa saksi yang ada di TKP, membenarkan bahwa adanya perkelahian antara DS dan Y anak yang masih dibawah umur murid kelas V SD.

Saat perkelahian berlangsung tiba - tiba saudari M datang dengan meluapkan amarahnya dengan menggunakan kedua tangannya mencekik dan mencakar leher dan wajah DS, karena kuku saudari M waktu itu masih panjang maka mengakibatkan wajah dan leher DS luka dan berdarah, sesuai hasil Visum.

1
2
Berikutnya
TAG:
#perlindungan anak
#muara burnai satu
#kabupaten oki
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia