Advertisement

Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Foto: SPBU di kota lubuk linggau Sumsel.
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 05 Mei 2023  07:17

Lubuklinggau,Aliansinews.

"Diduga Pom bensin (SPBU ) Durian Rampak melayani pengisian minyak Solar Bersubsidi  yang memakai mobil,entah apa yang ada dipikiran oleh petugas SPBU yang masih berani melayani pengisian tidak tepat pada sasaran padahal mobil yang mengantri untuk mengisi solar mengantri (4/5/23)

Hal ini terungkap berdasarkan pantauan awak media pada hari rabu (3/4/23) terlihat jelas salah satu mobil yang sedang membuka pintu tengah dan didampingi oleh salah satu petugas SPBU yang asik mengisi didalam mobil tersebut ,dan kemudian mobil tersebut terlihat di tutup ,pengisian mobil tersebut lebih kurang sekitar 15 sampai 20 menit ,kemudian terlihat juga mobil mobil yang menunggu antrian di belakang mobil tersebut.

Baca juga:
Oknum Jaksa Kejari Pangkalpinang Diduga Desak Dedi Sidang.
SPBU Kecamatan Pampangan Diduga lakukan Kecurangan pengurangan BBM.

Terpisah  berdasarkan keterangan salah satu pengurus baru ,Yassah Riski , menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memantau secara benar karena dirinya sibuk mengurus berkas dalam persiapan untuk Audit pada tanggal 15 nanti ,kemudian dirinya juga mengaku bahwa dirinya masih baru 

Advertisement

Dikatakannya " Saya masih baru jadi belum fokus ke arah sana ,disamping itu saya juga masih baru ,kemudian sibuk memepersiapkan untuk Audit tanggal 15 ini nanti "kata dia 

Lanjutnya " Kalau mobil itu Tidak terlalu sering kadang kadang saja dan itu juga mobil dari daerah wilayah selangit  ,ungkapnya sembari santai 

Baca juga:
Angkutan Batu Bara Diduga Makin Marak Melintas Di Jalan Negara di Kabupaten Musi Banyuasin...
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT..

Untuk di ketahui pihak PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia