Advertisement

Diduga Rugikan Negara Rp.100 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Petinggi PT BA Jadi Tersangka dan Ditahan.

Diduga Rugikan Negara Rp.100 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Petinggi PT BA Jadi Tersangka dan Ditahan.
Foto: Kasidik Kejati Sumsel( Khaidirman SH MH)
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 24 Ags 2023  08:56

PALEMBANG, Aliansinews − 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana (Pidsus) Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, Rabu (23/08/23). 

Sebagaimana diinformasikan melalui siaran pers Nomor : PR - 14/L.6.3/Kph.2/08/2023, Kepala Seksi (Kasi) Penkum Humas Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

Baca juga:
Kasus Mantan Kades AF Jual Tanah Warga Burai, Kuasa Hukum Syarifudin Minta Polres OI Tingkatkan..
Polres lubuk Linggau Melalui Reserse Narkoba Melakukan Sosialisasi dan edukasi Tentang bahaya..

1. M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016)

Advertisement

2. NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan).

Baca juga:
Fasilitas Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekda Mura Berpotensi Rugikan Uang Negara...
Malam Puncak kemerdekaan HUT RI KE-78, Warga Desa Terate MengadaKan Berbagai Macam Acara

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 s.d    11 September 2023. 

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia