Advertisement

Diduga Oknum Kepala Desa Sidomulyo Rahmat Tabrak aturan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diduga Oknum Kepala Desa Sidomulyo Rahmat Tabrak aturan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 12 Sep 2023  07:12

Ditambahkan Syamsudin.penerbitan rekomendasi tata ruang ditunjukkan agar pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan tata ruang wilayah kabupaten. Sebab, pemerintah punya rencana tata ruang dan wilayah untuk beberapa tahun ke depan yang harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan.

“Rencana usaha atau kegiatan yang didalamnya memuat dokumen lingkungan hidup, diusulkan secara tertulis kepada Kementerian oleh Bupati. Rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup diberikan melalui proses lapangan dan kajian khusus berdasarkan ketentuan UU yang ada,” papar dia.

Lanjutnya, Kalaupun Bupati melegalkan galian C demi alasan tertentu, jelas hal tersebut menabrak aturan.

Berdasarkan pasal 158 pads uu No 3 disebutkan Bahwah setiap orang yang melakukan usaha tambang Tanpa izin resmi bisa di pidana Selama 5. Tahun dan Rp 100 milliar

Baca juga:
Persiapan Polda Sumsel dalam Melakukan Pencegahan Karhutlah dengan Cara Sosialisasi Menerjunkan..
Lomba Layang-layang Rektor Unsri Cup Menarik Antusiasme Warga Sekitar

Jangan sampai karena Permintaan Bupati eksploitasi galian C ini jadi ajang Bisnis bagi segelintir orang tanpa memikirkan Dampak Amdal serta pencemaran udara terlebih saat ini sebagian besar Wilayah Sumsel sedang mengalami musim Kemarau, terlebih maraknya pembakaran hutan di tambah lagi dampak galian C yang mengakibatkan debu yang menggangu kesehatan masyarakat.

Advertisement

Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera bertindak Untuk turun langsung kelapangan agar pelaku menghentikan kegiatan galian C guna menjaga lingkungan yang tidak menimbulkan dampak yang meluas tegasnya,(Tri sutrisno)

Baca juga:
Konsulidasi Kelurahan 28 29 dan 35 Ilir, Cek Idham Perkuat Silaturahmi Persaudaraan.
Masa Jabatan Berakhir Belum Waktunya dan Proses Hukum Belum Inkrah, Arham Fadoli Nilai Pengangkatan..

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia