Diduga Oknum Kepala Desa Sidomulyo Rahmat Tabrak aturan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ditambahkan Syamsudin.penerbitan rekomendasi tata ruang ditunjukkan agar pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan tata ruang wilayah kabupaten. Sebab, pemerintah punya rencana tata ruang dan wilayah untuk beberapa tahun ke depan yang harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan.
“Rencana usaha atau kegiatan yang didalamnya memuat dokumen lingkungan hidup, diusulkan secara tertulis kepada Kementerian oleh Bupati. Rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup diberikan melalui proses lapangan dan kajian khusus berdasarkan ketentuan UU yang ada,” papar dia.
Lanjutnya, Kalaupun Bupati melegalkan galian C demi alasan tertentu, jelas hal tersebut menabrak aturan.
Berdasarkan pasal 158 pads uu No 3 disebutkan Bahwah setiap orang yang melakukan usaha tambang Tanpa izin resmi bisa di pidana Selama 5. Tahun dan Rp 100 milliar
Jangan sampai karena Permintaan Bupati eksploitasi galian C ini jadi ajang Bisnis bagi segelintir orang tanpa memikirkan Dampak Amdal serta pencemaran udara terlebih saat ini sebagian besar Wilayah Sumsel sedang mengalami musim Kemarau, terlebih maraknya pembakaran hutan di tambah lagi dampak galian C yang mengakibatkan debu yang menggangu kesehatan masyarakat.
Advertisement
Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera bertindak Untuk turun langsung kelapangan agar pelaku menghentikan kegiatan galian C guna menjaga lingkungan yang tidak menimbulkan dampak yang meluas tegasnya,(Tri sutrisno)


