Diduga Oknum Kepala Desa Sidomulyo Rahmat Tabrak aturan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Banyuasin. AliansiNews..
Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) juga berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara.
Maraknya aktivitas tambang galian golongan C diduga tanpa ijin Izin Usaha meliputi
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) IUP Eksplorasi dan.
Advertisement
IUP Operasi Produksi, di desa Sidomulyo Kec. Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat Tim investigasi Lembaga Aliansi indonesia Sumsel beserta awak media langsung turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap isu tersebut. Salah satu masyarakat desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran udara serta debu dari angkutan tanah urug tersebut sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Belum lagi dampak dari kegiatan tersebut nantinya meninggalkan kubangan kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku usaha.
Diakuinya kegiatan galian tanah tersebut sangat mangganggu dan meresahkan. Sebab jalan yang dilalui oleh angkutan tanah mulai hancur lantaran dilalui mobil bermuatan tanah yang melebihi kapasitas. Setiap harinya puluhan mobil angkutan tanah melintas dijalan di jalan desa dan jalan Provinsi wilayah kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Dilansir dari salah satu media online, Beritakajang.com,Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Rahmat SP membantah galian yang berada di wilayahnya merupakan galian C.


