Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Ketua BPAN Kab. Sukabumi Minta APH Usut Kepala Desa Neglasari

JABAR, Media Aliansi Indonesia - Kepala Desa Neglasari Kabupaten Sukabumi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi keuangan Dana Desa (DD) TA 2020 s/d 2021.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), dan warga di Desa Neglasari kepada BPAN Kab. Sukabumi, pada hari Minggu (24/04/2022).
"Pada tahun 2022 Kepala Desa Neglasari diduga menyelewengkan dana, dengan cara memotong honor KPM 200rb/KPM, dengan total kerugian diperkirakan 30jt perbulan dari total 154 Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)." Ujar Ruswandi saat ditemui.
"Saat itu BPD telah melakukan mediasi antara Kepala Desa Neglasari dengan berbagai pihak, dan memunculkan kesepakatan akan dikembalikan. Namun hingga detik ini tidak ada penyelesaian."
Advertisement
"Belum selesai dengan persoalan tahun 2020, Kepala Desa Neglasari kembali melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tidak merealisasikan BLT Dana Desa kurang lebih 3-4 Bulan, dari jumlah 104 KPM dengan nominal 300rb/KPM per bulannya." Imbuh Ruswandi.
Dari laporan masyarakat tersebut, BPD sudah berulang kali mencari solusi dengan mengadukan hal itu kepada Inspektorat bahkan Kepolisian, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
"Bukan hanya sampai situ, bahkan baru - baru ini ada penyelewengan Dana Bansos, hingga masyarakat di Desa Neglasari melakukan unjuk rasa."
"Kami berharap, pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dapat hadir di tengah masyarakat untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang telah meresahkan Masyarakat di Desa Neglasari beberapa tahun ini." Tutupnya


