Advertisement

Diduga Menjadi Ladang Korupsi, Desa Suka Merindu Dilaporkan ke APH.

Diduga Menjadi Ladang Korupsi, Desa Suka Merindu Dilaporkan ke APH.
Foto: Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Advertisement
SUMSEL
Senin, 13 Feb 2023  21:06

Lubuk Linggau Sumsel -- Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan. 

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat, hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu diduga ada unsur penyimpangan. 

"Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan futsal dan beberapa item pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan". jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023). 

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu. 

Baca juga:
Polda Sumsel Melalui Ditreskrimsus Tangkap 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal.
Disebut Arogan, Ini Klarifikasi BPKAD Lubuk Linggau

"Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini". harapnya. (Andika saputra)

Advertisement

TAG:
#lubuk linggau
#kejari
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia