Diduga Menganulir Penetapan Diversi Pengadilan, Kasi Pidum Enggan Dikonfirmasi Wartawan?

Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Diduga tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya. Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi PN dengan diduga tidak mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Anak tidak dikeluarkan dari Tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, M Budi Arifin SH enggan menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya tidak dijawab, Sabtu (29/03/2025) pada Pukul 14:12 WIB, Pukul 14:16 WIB dan Pukul 14:18 WIB.
Senada, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Tindak Pidana Umum (Kasubsi TUT) Kejari Palembang, Jauhari SH enggan menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya tidak dijawab pada Pukul 13:52 WIB, Pukul 14:11 WIB dan Pukul 14:13 WIB.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Santi SH mengatakan, "yang berhak menjawab konfirmasi pimpinan", singkatnya.
Advertisement
Senada, Jaksa Pengganti, Desi Arsean SH mengatakan, "Kami tidak berani memberikan komentar, sebab bukan kapasitasnya", singkatnya.
"Tak Indahkan Penetapan Pengadilan, Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi"
ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya Advokat Mujiburrahman SH MH mengatakan, "ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum telah menjalani proses hukum berdasarkan pemeriksaan perkara, Berita acara Diversi, antara anak dan pihak-pihak terkait lainnya telah dicapai Kesepakatan Diversi yang tertuang dalam Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) berikut Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya", katanya kepada awak media Kamis (27/03/2025).
"Menetapkan : Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi, Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Memerintahkan Anak dikeluarkan dari Tahanan", lanjut Muji.
Kanit Provos Beserta Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibungbulang Pengamanan Objek Wisata..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Silahturami..
Seorang Warga Mengamuk di SPBU gegara Motornya Mogok seusai Isi BBM
Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum
Kapolsek Caringin Bersama Anggota Giat Cooling Sistem Monitoring Patroli Tempat Wisata Pastikan..



