Diduga Manipulasi, Kades di Demak Dilaporkan ke Polisi, Minta Uang Rp 470 Juta Agar Korban Lolos Jadi Sekdes

Ilustrasi perangkat (net)
DEMAK - M, seorang kepala desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena kasus penipuan
Oknum kades tersebut dilaporkan meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.
Sarmun, orangtua korban menuturkan pada tahun 2021, M menjanjikan anaknya yang bernama Wulandari menjadi sekertaris desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.
Namun setelah setahun berlalu, sang anak tak jadi perangkat desa dan uang yang disetorkan juga tak dikembalikan.
Advertisement
Menurut Sarmun, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelas dia, Kamis (17/2/2022).
Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



