Diduga Halangi Tugas Wartawan, Security SMA Negeri Megang Sakti: "Itu Perintah Kepsek"

"Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh ,baikpun kehumas ataupun kepihak yang lain di dalam kata mereka secara bersamaan
Lanjut mereka ,Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan kalian tidak perlu tau nama kami ,karena kalian bukan atasan kami ,tutupnya dengan nada lantang"
Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta (Andika Saputra)
Advertisement


