Diduga 350 Hektar Tanaman Sawit PT.Gunung Sawit Bina Lestari Mayang Muntok Bangka Barat Di Tanam Dalam Hutan Kawasan

Perusahaan perkebunan sawit milik asing (PMA) PT. GSBL yang beroprasi sekitar tahun sebilan puluhan, berlokasi di Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip, tepatnya berada di Desa Belo Laut, Air Belo, Air Limau, Mayang, , Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, ternyata sejak berdirinya banyak Menuai Permasalahan, melakukan Pembohongan Publik terhadap warga sekitar dan Pemerintah Daerah, pasalnya mulai dari pembebasan lahan perkebunan, hingga pemberian izin HGU, dimana dari 9.098 hektar tanaman sawit yang telah diterbitkan HGU nya, ada sekitar 350 hektar ditanam pada Areal Status Hutan Kawasan produksi (HP)Rambat Menduyung.
Menurut Mantan Karyawan PT.GSBL Nara Sumber Media AI, Jum'at 24/03/2023 dikediaman nya mengatakan, " memang benar sepanjang yang saya ketahui perusahaan perkebunan sawit PT. GSBL Mayang, Muntok Bangka Barat Bangka Belitung, telah berdiri sejak tahun sembilan puluhan yang penerbitan HGU nya sekitar tahun 1993, berakhir pada tahun 2028, seluas 9.098 hektar, termasuk didalamnya ada sekitar 350 hektar, masuk dalam Area Status Hutan Kawasan produsi (HP),Rambat Menduyung, yang berlokasi di Desa Air Belo, Air Limau, Air Bara masuk Desa Mayang, dan dilokasi tersebut ada patok sebagai tanda, untuk lebih jelas bisa konfirmasi Dinas terkait, " jelasnya mengenang.
Ditempat terpisah Minal Hadi mantan anggota DPRD Bangka Barat menyatakan, " berkaitan dengan hal tersebut, jika ada perusahaan perkebunan sawit yang melakukan penanaman distatus kawasan hutan produksi (HP) sebelum diterbitkan izin prinsipnya, oleh pemerintah daerah, kawasan hutan yang ada didalam lokasi perkebunan, terlebih dahulu harus dikeluarkan, atau dilepaskan dari status hutan kawasan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, jadi jika benar PT.GSBL telah melakukan penanaman sawit di hutan kawasan produksi (HP), dan memiliki HGU dengan tidak melalui proses pelepasan status terlebih dahulu, sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka jelas tindakan perusahaan telah melanggar hukum, dan penerbitan HGU perkebunan PT.GSBL seluas 350 hektar di kawasan hutan produksi (HP) Rambat Menduyung, Cacat Hukum, sesuai Undang Undang Agraria no.5 THN 1960 dan PP 40/1996, " Jelas Minal.
Lebih jauh ditambahkan Minal, " sebaiknya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengecek kebenaran akan isu ini, jika isu ini benar, maka pemerintah daerah dan instansi terkait, harus menghentikan aktifitas perkebunan perusahaan dilokasi kawasan hutan produksi, seluas 350 hektar tersebut, dan memberikan sangsi kepada perusahaan, dengan mengembalikan lokasi tersebut ke pemerintah, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup, dan kehutanan, No. 8 THN 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, dikawasan hutan lindung dan hutan produksi, " tambah Minal.
" Kemudian akibat dari kejadian ini, masyarakat setempat, sudah terzolimi selama ini, kehilangan mata pencaharian, terutama masyarakat yang penghasilannya bergantung pada hutan kawasan, seperti madu ,rotan, tanaman obat obatan,dan lain-lain, " tutup Minal.
Advertisement
Admin Manager PT. GSBL Puskas Gianto saat ditemui media AI Selasa 28/03/2023 diruang Pertemun PT.GSBL Mayang mengatakan, " memang dengan adanya pergantian manageman yang baru, mudah mudahan PT. GSBL bisa membawa angin segar dengan lebih terbuka pada masyarakat, membawa perubahan terhadap aspirasi yang berkembang dimasyarakat dan lebih tanggap menyikapi setiap petmasalahan, terutama masalah lahan, maka sebagai antisipasi masalah tersebut pihak perusahaan telah mencanangkan dalam waktu dekat, dalam tahun ini, PT. GSBL akan melakukan pengukuran ulang lahan, " jelas puskas.
Lebih jauh ditambahkan puskas, " agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul, merugikan Masyarakat dan Pemerintah Daerah, seperti yang sudah kita canangkan masuk dalam program kita, untuk mengeluarkan semua lahan yang berstatus hutan HP atau HL, yang salama ini masuk dalam HGU PT. GSBL,dan harus dikembalikan pada pemerintah.
Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kebun atau lahan pekerangan rumahnya ketika akan membuat sertifikat ditolak BPN dengan alasan lahan tersebut masuk dalam HGU PT.GSBL, " tutup Puskas.
Jurnalis : Sha/Ap/Kemis
Polsek Rancabungur Dibantu Warga Masyarakat Berhasil Gagalkan Akan Adanya Aksi Tawuran, 2 (Dua)..
Oknum TNI AL Perkosa dan Bunuh Jurnalis Juwita
Kapolres Bogor Dampingi Dir Lantas Polda Jabar Cek Monitoring Arus Lalu Lintas Yang Akan Berwisata..
Seorang Ibu Melahirkan di Puncak Bogor, Dikawal Polisi Saat Menuju Tempat Persalinan.
Respons Tantangan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Tes DNA. Apa Tujuannya, Berapa Biayanya?..



