Advertisement

Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni

Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni
 
Advertisement
AGRARIA
Rabu, 05 Feb 2020  10:51

Tim kuasa hukum Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Gresik memasang papan putusan perdata Mahkamah Agung, Kamis (30/1/2020). Sebab perkara perdata yang bersengketa selama 11 tahun telah dimenangkan oleh Fathoni.

Kuasa hukum Achmad Fathoni yang sekaligus Staf Khusus Ketua Umum Aliansi Indonesia, Yusten Yembormiase, mengatakan pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata Mahkamah Agung (MA) diharapkan ada kejelasan sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik Kiai Fathoni.

Pemasangan papan pengumuman itu berada di lahan kosong Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Baca juga:
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
Lahan Konsesi Yang Didapat Dengan Merampas Tanah Rakyat dan Yang Tidak Produktif Harus Dikembalikan..
TAG:
#gresik
#aliansi
#sengketa tanah
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia