Dibekuk Polisi, Pedagang Ini Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal

KLATEN – Dibekuk polisi, seorang warga inisial KA alias K, 37, warga asal Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten harus berurusan dengan hukum. Pedagang sayur ini kedapatan memperjualbelikan belikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat secara bebas.
Data yang dihimpun, KA mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari salah satu temannya secara online melalui media sosial. KA mendapat keuntungan Rp 50 ribu per sak.
Saat digerebek polisi berhasil mengamankan 74 sak pupuk bersubsidi jenis bersubsidi jenis Phonska berat 50 kilogram dan 21 sak Urea.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, KA alias K ditangkap pada Sabtu (29/2/2023) lalu. Setelah tim penyidik Polres Karanganyar mendapatkan informasi adanya peredaran pupuk bersubsidi yang masuk ke wilayah Karanganyar. KA berniat menjual pupuk subsidi ke salah satu warga Kebakkramat secara online.
”Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya tim langsung melakukan penggrebekan. Terbukti KA melakukan transaksi di wilayah Kebakkramat. Kami masih memburu orang yang menjual pupuk tersebut ke pelaku. Saat ini sebanyak 95 sak pupuk bersubsidi bersama dengan satu unit mobil pickup L300 sudah kami amankan untuk barang bukti,” paparnya.
Advertisement
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor: 7 tahun 1955, tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ M-DAG/ PER/ 4/ 2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/ atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/ atau Jo Pasal 4 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962, tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 ribu.
Atas perbuatan pelaku, KA mengaku baru pertama kali menjual pupuk tersebut. Uang hasil penjualan jualan digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. ”Baru pertama kali, ya hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (ras/han)
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



