Advertisement

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai Kejari Miliki bukti Hasil Audit PKN, Kini Pemkot Serang berencana Ambil alih bangunan kios Stadion MY

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai  Kejari Miliki bukti Hasil Audit PKN, Kini  Pemkot Serang  berencana Ambil alih bangunan kios Stadion MY
Foto: Tampak 59 kios ilegal yang telah menjadi salah satu bukti Kejari Serang akan diambil alih Pemkot Serang
Advertisement
BANTEN
Senin, 09 Sep 2024  21:40

Kejaksaan Negeri Serang melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra merilis hasil audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan ilegal di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang tahun 2023 telah rampung. yakni senilaiRp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pada senin (9/8/24)

"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta lebih,Auditor yang mengaudit perkara tersebut dari Hernold Ferry Makawimbang selaku ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. “ ujarnya.

"Hasil audit tersebut diterima pada 9 Agustus 2024 lalu.",sambungnya.

 Didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho,Ia menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun dua bulan (perhitungan kerugian negara-red),” ujarnya.

Baca juga:
Doa Nabi Yunus disertakan 7 Bacaan Saat hadapi Kesulitan agar Dipermudah jalan keluarnya
Bandel !,Sudah diperingati tak juga berhenti, KLHK RI Tutup Paksa Tempat Pembakaran Sampah..

Merryon mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.

Advertisement

Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Baca juga:
Kejari Lebak sudah kantongi nama para tersangka dugaan Mark Up di PDAM Multatuli
Pilar Saga Ichsan Sambut Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Provinsi Banten

Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Lanjutnya, Perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kejari serang-pj walikota serang-pemkot serang-audit-pkn- stadion maulana yusuf

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Sukawening Polres Bogor Sambang Beri Pesan..

Bogor Raya   Sabtu, 12 Apr 2025  13:11

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..

Bogor Raya   Sabtu, 12 Apr 2025  13:10

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Sambanv Tokoh Masyarakat Dialog..

Bogor Raya   Sabtu, 12 Apr 2025  13:08

Ngawur! Pelaku Tawuran Siram Kurir Pulang Antar Paket dengan Air Keras

Daerah   Sabtu, 12 Apr 2025  12:36

Setelah Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Bakal Tertibkan Cianjur

Daerah   Sabtu, 12 Apr 2025  11:35

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring Kontrol..

BOGOR RAYA   Sabtu, 12 Apr 2025  08:25

5 Pengeroyok Wartawan Saat Liputan di Subang Ditangkap

HUKUM   Sabtu, 12 Apr 2025  07:46

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penataan TPI Palampang

JABAR   Jumat, 11 Apr 2025  23:38

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Sita Motor dan Bukti Elektronik

TIPIKOR   Jumat, 11 Apr 2025  22:02

Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri.

BOGOR RAYA   Jumat, 11 Apr 2025  20:20

Belasan Murid SD di Cimanggis, Depok, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru

PPA & TPPO   Jumat, 11 Apr 2025  19:37

Satreskrim Polres Purworejo Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian hewan ternak milik warga

JATENG   Jumat, 11 Apr 2025  17:56

TPU Tanah Kusir Penuh Sesak, Ribuan Pelayat Antar Titiek Puspa

NASIONAL   Jumat, 11 Apr 2025  17:14
Selengkapnya