Dibalik Kasus Pagar Laut Banten, Rupanya Hal ini yang Membuat Senyap dan Misteri

AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Nama Candra Eka menuai sorotan publik belakangan ini namanya disebut sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Sebanyak 263 SHGB yang sudah muncul menjadi alat bukti permulaan yang cukup bagi polisi untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Keterangan ini diperkuat oleh penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa lalu 18/2) yang menetapkan secara resmi 4 tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa(18/2) pada awak media
Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempatnya diduga telah bekerja sama dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak adanya sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta berbagai dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa motif utama di balik pemalsuan SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan oleh empat tersangka adalah faktor ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, pada awak media
Advertisement
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
Selama proses tersebut, para tersangka saling melempar jawaban ketika penyidik menanyakan perihal uang yang diterima dari pemalsuan sertifikat tersebut. Akibatnya, penyidik menyimpulkan bahwa motif utama dari tindakan ilegal ini adalah keuntungan finansial.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucapnya.
Meski demikian, Djuhandhani menyatakan bahwa jumlah pasti uang yang diterima oleh keempat tersangka masih dalam proses penyidikan
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



