Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Negara Israel.

Palembang, Aliansinews-
kegiatan Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI tentang produk Negara israel,bertempat di stasiun RRI,jl Radio Nomor 2 KM 4 Kota Palembang,Rabu(22/11/2023).
Kegiatan tersebut menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait adanya perang antara Israel dan Palestina,sebagai dukungan moral kepada Negara Palestina,MUI sebagai salah satu mengurus kemashalatan umat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari Negara Israel.
"Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumsel dalam menyikapi hal tersebut.
KH.Amin Dimyati dalam sambutanya mengatakan"Dengan adanya fatwa dari MUI mengenai produk dari Negara yang bergabung dengan Israel hendaknya masyarakat Sumsel menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut".Ungkapnya.
Advertisement
"Bagi produk-produk yang sudah di fatwa haram yang sebelumnya di halalkan masih bisa digunakan masyarakat,namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir.
"Lebih lanjut untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BP POM,karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang di larang".
Sementara itu UST. Abdurahman Taib,selaku ketua yayasan pelita bersatu Indonesia,saat ini tengah fokus didunia pendidikan,dakwah dan Sosial.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



